
Kasus kekerasan seksual yang mengguncang publik kembali terjadi di Kabupaten Sragen. Seorang pria berinisial AT (38) ditangkap oleh Satreskrim Polres Sragen setelah terbukti telah menyetubuhi anak tirinya, FY (13), hingga hamil tujuh bulan.
Kekerasan itu berlangsung sejak November 2024 di rumah pelaku di Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, dan baru terungkap setelah korban diperiksa di puskesmas karena kehamilan yang tak wajar diketahui ibu kandungnya.
Pelaku kini harus menghadapi pasal berat di bawah Undang‑Undang Tentang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur dan merupakan anak tirinya sendiri.
Kejadian ini kembali menegaskan kebutuhan mendesak akan pengawasan lebih ketat, pendidikan hak anak dan perlindungan di lingkungan rumah — tempat seharusnya anak merasa aman.