“Dalam 3 Hari: 3 Pengedar Sabu di Sragen Dibekuk — Polisi Bongkar Jaringan Lintas Kabupa­ten”

Tim Satresnarkoba Polres Sragen berhasil melakukan operasi kilat selama tiga hari berturut-turut, mulai 9 hingga 11 Juni 2025, yang berujung pada penangkapan tiga orang tersangka pengedar sabu di wilayah Sragen dan sekitarnya.
Dari tangan para pelaku disita sabu dengan total berat 4,33 gram — bukti bahwa meskipun jumlahnya terlihat kecil, jaringan pengedaran terus aktif dan meresahkan masyarakat.
Kasat Resnarkoba, AKP Muh Luqman Effendi, menyebut bahwa para tersangka beroperasi dalam jaringan lintas kabupaten, termasuk antara wilayah Sragen dan Karanganyar. Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda dengan metode pengintaian dan penggerebekan yang presisi.
Ketiga pelaku kini telah dijerat dengan pasal pengedaran narkotika berdasarkan Undang-Undang No. 35/2009, dan tengah menjalani proses hukum di tahanan Polres Sragen.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba tetap mengintai di tengah masyarakat, dan menegaskan bahwa aparat akan terus menindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban di Sragen.