“Pabrik di Boyolali Produksi ‘Pupuk Palsu’ yang Viral di Sragen — Petani Dirugikan Rp 200 Juta/Bulan”

Kasus penyebaran pupuk palsu yang sempat viral di kawasan ­Kabupaten Sragen kini terungkap lebih dalam: unit produksi tengkorak ditemukan di ­Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, dan sudah beroperasi selama sekitar lima tahun.
Tim penyidik dari ­Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa pabrik ini menghasilkan pupuk dengan label-merek populer, namun kandungannya jauh dari yang tertulis di kemasan. Contohnya: kandungan Nitrogen tertulis 17 % tapi hasil uji laboratorium hanya 0,14 % saja.
Produksi berjalan dengan kapasitas 260 – 400 ton per bulan. Pemilik pabrik, ­Totok Sularto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia terancam pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 2 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dari sisi petani di Sragen, peredaran pupuk ini berarti kerugian nyata: tanaman tidak tumbuh optimal, biaya produksi membengkak, dan kepercayaan terhadap distributor merosot. Dinas Pertanian Sragen dan lembaga pengawas kini melakukan penelusuran lebih lanjut agar peristiwa serupa tidak terulang.
Dengan terbongkarnya skema ini, menjadi sinyal bagi seluruh rantai distribusi — mulai produsen, distributor, hingga konsumen petani — untuk lebih waspada. Pupuk bukan hanya soal volume, tapi juga keaslian dan sesuai standar.