Sragen – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen terus memperkuat komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dan bebas dari pungutan liar. Melalui program unggulan “Polantas Menyapa”, petugas, khususnya yang bertugas sebagai Duta Pelayanan SIM, secara aktif memberikan edukasi dan sosialisasi kepada setiap pemohon di lingkungan Satpas.
Sosialisasi ini berfokus pada dua aspek utama:
- Keterbukaan Informasi Prosedur dan Biaya: Duta Pelayanan SIM berinteraksi langsung dengan masyarakat, menyerahkan Brosur Standar Pelayanan SIM, serta menjelaskan rincian persyaratan yang dibutuhkan untuk penerbitan dan perpanjangan SIM. Petugas memastikan masyarakat memahami mekanisme pengurusan SIM secara mandiri dan transparan, sehingga tidak ada celah untuk praktik percaloan.
- Kepastian Waktu Pelayanan: Petugas Duta Pelayanan juga tampak menjelaskan secara rinci “Standar Waktu Pelayanan Satpas 1445 Sragen” yang terpampang di ruang tunggu. Petunjuk ini memuat durasi waktu yang jelas untuk setiap tahapan proses. Sebagai contoh, waktu yang diperlukan untuk identifikasi dan registrasi SIM atau proses pengambilan foto SIM dijelaskan secara terbuka kepada pemohon.
Kasat Lantas Polres Sragen menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud nyata dari pelayanan yang humanis dan akuntabel.
“Setiap pemohon berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Dengan kehadiran Duta Pelayanan yang proaktif dan keterbukaan informasi standar waktu dan prosedur, kami ingin menghilangkan segala keraguan dan memastikan masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.
Langkah ini menegaskan upaya Satlantas Polres Sragen dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan melayani masyarakat dengan sepenuh hati.