
Hari ini, di Kabupaten Sragen, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi dibayarkan. Namun kebahagiaan tersebut tidak turut dirasakan oleh kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang justru melangkah ke gedung tingkat legislatif menuntut keadilan: mereka menerima hanya 40 % dari tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dibandingkan koleganya ASN.
Para PPPK menegaskan bahwa meski regulasi daerah menetapkan angka 40 %, mereka meminta agar tunjangan TPP mereka disetarakan 100 % layaknya ASN, karena merasa kontribusinya sama. Sedangkan pihak pemerintah daerah menyebut nilai itu sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) dan kemampuan keuangan daerah saat ini. Upaya audiensi ke pihak eksekutif dan legislatif pun segera digulirkan.
Kisruh ini mengangkat kembali pertanyaan soal keadilan internal dalam dunia pegawai pemerintahan: bagaimana penyusunan Perbup, bagaimana kemampuan fiskal daerah, dan sejauh mana tuntutan kesejahteraan para PPPK akan direspon. Di Sragen, momentum THR yang seharusnya menjadi momen kebersamaan kini memunculkan keluhan dan perjuangan baru bagi sebagian pekerja negeri.