SRAGEN – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan humanis, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen kembali menggelar program unggulan “Polantas Menyapa”. Dalam kegiatan kali ini, peran krusial dimainkan oleh para Duta Pelayanan yang turun langsung ke lapangan untuk mensosialisasikan Standar Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Dengan mengedepankan pendekatan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun), para Duta Pelayanan berinteraksi dialogis dengan warga sembari membagikan brosur edukatif. Brosur tersebut dirancang khusus sebagai panduan ringkas yang memuat informasi vital mengenai Standar Pelayanan SIM.
Di dalam brosur tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara rinci mengenai:
- Persyaratan lengkap penerbitan SIM baru maupun perpanjangan.
- Mekanisme dan alur prosedur pelayanan yang benar di Satpas.
- Transparansi biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan pemerintah yang berlaku.
- Estimasi waktu penyelesaian layanan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sragen, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menutup celah informasi yang seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab (calo).
“Melalui Duta Pelayanan yang membagikan brosur ini, kami ingin memastikan masyarakat memegang informasi yang valid langsung dari sumbernya. Jika masyarakat paham standar pelayannya—mulai dari syarat, biaya resmi, hingga alurnya—maka potensi praktik percaloan dan pungutan liar dapat kita hilangkan bersama,” tegasnya.
Antusiasme masyarakat terlihat positif saat menerima penjelasan dari Duta Pelayanan. Kehadiran brosur fisik dinilai sangat membantu karena bisa dibawa pulang dan dipelajari kembali oleh pemohon SIM sebelum memulai proses pengurusan.