
SRAGEN – Keputusan untuk menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Sragen memantik keprihatinan di antara wakil rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sragen menyoroti bahwa pengambilan keputusan tersebut dilakukan tanpa keterlibatan yang memadai dari lembaga legislatif.
Ketua Komisi II DPRD Sragen, Haryanto, menyebut bahwa meski peningkatan pendapatan daerah penting untuk menutup defisit anggaran, prosesnya harus melalui dialog terbuka. “Kenaikan ini jelas membebani masyarakat. Sepatutnya kita duduk bersama,” ujarnya kepada wartawan.
Keluhan datang dari warga yang merasa ‘terkejut’ oleh lonjakan pajak yang belum disosialisasikan secara memadai. Salah satu contoh: bidang tanah seluas 2.000 m² yang sebelumnya dikenai PBB senilai sekitar Rp 60 ribu, kini menjadi Rp 120 ribu hanya dalam satu tahun.
Sementara itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Sragen (BPKPD) menjelaskan bahwa kenaikan tersebut berdasarkan regulasi yakni Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang PBB. Mereka juga mengklaim telah melaporkan prosesnya ke DPRD.
Perdebatan ini menegaskan tantangan dalam menyeimbangkan antara keinginan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan tanggung jawab untuk meringankan beban rakyat. DPRD Sragen pun mendesak agar ke depan setiap kebijakan pajak dilakukan dengan transparansi dan partisipasi publik—agar tidak hanya dilihat sebagai beban, melainkan sebagai solusi.