
Mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, para pemilik kendaraan di Kabupaten Sragen berkesempatan menikmati pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 13,94 % dan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 24,70 %.
Program ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan keputusan gubernur yang mendukung pemberian keringanan pajak untuk mendongkrak kepatuhan dan meringankan beban masyarakat.
Namun penting diingat: pengurangan ini hanya berlaku untuk kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajaknya mulai 5 Januari 2025.
Dengan demikian, ini adalah momentum yang tepat untuk segera mengecek status kendaraan Anda — agar tidak melewatkan kesempatan potongan signifikan ini.