
SRAGEN — Aksi konvoi rombongan anggota perguruan silat yang menggeber motor hingga larut malam di kawasan Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, berujung pada operasi penangkapan oleh Polres Sragen pada Minggu dini hari (19/1/2025). Sebanyak 12 pelaku berhasil diamankan, bersamaan dengan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor yang digunakan dalam konvoi tersebut.
Menurut pihak kepolisian, keributan bermula usai kegiatan kopi darat (kopdar) komunitas silat di wilayah Ngrampal. Rombongan kemudian melakukan konvoi yang dianggap mengganggu ketertiban umum—termasuk penggunaan knalpot brong dan kebisingan jalanan. “Kami menerima laporan dari warga bahwa malam itu jalan jadi tidak kondusif,” terang Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Sragen menghentikan segala bentuk kekerasan ataupun tindakan yang mengancam keamanan masyarakat. Polisi pun mengimbau seluruh komunitas perguruan silat agar menyalurkan aktivitas mereka secara tertib dan menghormati aturan.
Kejadian ini menjadi alarm bagi warga Sragen bahwa aktivitas konvoi malam tak boleh dilepas begitu saja tanpa pengawasan. Kepolisian menegaskan bahwa langkah penegakan hukum akan diperkuat guna mencegah terulangnya kerusuhan antarkelompok—agar ketenangan di jalanan Sragen tetap terjaga.