Sragen – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan dan akuntabel, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen secara konsisten melaksanakan program “Polantas Menyapa”. Kegiatan ini difokuskan pada edukasi langsung kepada masyarakat mengenai alur dan standar operasional prosedur di lingkungan Satpas Polres Sragen.
Terpantau pada Selasa (9/12/2025), petugas yang bertugas sebagai Duta Pelayanan SIM aktif berinteraksi dengan pemohon di ruang pelayanan. Dengan mengenakan selempang biru bertuliskan “Duta Pelayanan”, petugas memberikan penjelasan mendalam mengenai Standar Pelayanan SIM. Penjelasan ini mencakup mekanisme pendaftaran, rincian biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), hingga estimasi waktu penyelesaian yang tertera pada papan standar waktu pelayanan.
Selain memberikan edukasi lisan, Duta Pelayanan juga membagikan brosur standar pelayanan kepada pemohon guna memastikan informasi yang diterima akurat dan dapat dipelajari kembali. Langkah ini merupakan komitmen Satlantas Polres Sragen untuk menghilangkan kebingungan masyarakat terkait prosedur serta menutup ruang bagi praktik percaloan.
Kasat Lantas Polres Sragen menegaskan bahwa kehadiran Duta Pelayanan adalah bentuk pelayanan prima yang humanis. “Kami ingin setiap masyarakat yang datang ke Satpas merasa dilayani dengan baik dan mendapatkan kepastian informasi. Keterbukaan informasi mengenai standar pelayanan adalah kunci kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami tata cara pengurusan SIM secara mandiri, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan transparan.