SRAGEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan transparan kepada masyarakat melalui program “Polantas Menyapa”. Dalam kegiatan kali ini, para Duta Pelayanan diterjunkan langsung di ruang pendaftaran Satpas Polres Sragen untuk mensosialisasikan standar pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan memanfaatkan media banner informatif.
Kehadiran banner standar pelayanan ini bertujuan agar setiap pemohon SIM memahami hak dan kewajibannya secara jelas. Beberapa poin utama yang disampaikan oleh Duta Pelayanan melalui banner edukasi tersebut meliputi:
- Visualisasi Mekanisme Alur SIM: Banner tersebut memuat diagram alur yang jelas mengenai tahapan permohonan SIM Baru dan SIM Perpanjangan, mulai dari pemeriksaan berkas hingga tahap penyerahan.
- Transparansi 10 Langkah Prosedur: Masyarakat diberikan edukasi mengenai 10 tahapan mekanisme pelayanan Satpas 1445 Sragen, termasuk proses identifikasi, sidik jari, hingga foto SIM.
- Pendampingan Duta Pelayanan: Petugas yang mengenakan selempang “Duta Pelayanan” secara proaktif menyapa dan membantu masyarakat dalam membaca serta memahami isi banner agar tidak terjadi kebingungan saat mengikuti proses administrasi.
- Kepastian Persyaratan: Melalui banner ini, seluruh persyaratan seperti fotokopi KTP, surat keterangan kesehatan, dan hasil tes psikologi diinformasikan secara terbuka.
“Melalui banner standar pelayanan yang kami pasang di titik-titik strategis ini, kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari praktik percaloan,” ujar salah satu personel Duta Pelayanan Satlantas Polres Sragen saat memberikan edukasi kepada warga.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi yang masif dan bantuan langsung dari Duta Pelayanan, kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di Polres Sragen dapat terus meningkat demi mewujudkan Polri yang Presisi.