SRAGEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen terus berupaya meningkatkan kepercayaan publik melalui pelayanan yang transparan dan akuntabel. Melalui program unggulan “Polantas Menyapa”, jajaran Satlantas aktif turun langsung memberikan edukasi mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas yang ditunjuk sebagai Duta Pelayanan—yang mudah dikenali dengan selempang khusus berwarna biru—tampak proaktif mendatangi pemohon di ruang tunggu Satpas. Sosialisasi ini menekankan pada keterbukaan informasi, memastikan setiap pemohon memahami hak dan kewajibannya, serta alur layanan yang benar.
Salah satu poin utama sosialisasi adalah penjelasan mengenai Standar Waktu Pelayanan. Seperti yang terlihat dalam kegiatan tersebut, petugas menjelaskan secara rinci papan informasi “Standar Waktu Pelayanan Satpas 1445 Sragen” kepada pemohon. Papan tersebut memuat estimasi waktu yang jelas untuk setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan berkas, registrasi, identifikasi, ujian teori/praktik, hingga proses produksi SIM, baik untuk penerbitan baru maupun perpanjangan.
Selain penjelasan lisan, Duta Pelayanan juga membagikan brosur informasi yang berisi persyaratan lengkap dan mekanisme pembayaran resmi. Langkah ini diambil untuk menutup celah percaloan dan pungutan liar (pungli), sejalan dengan semangat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terpampang jelas di area pelayanan.
Kasat Lantas Polres Sragen berharap, dengan adanya sosialisasi intensif ini, masyarakat tidak lagi merasa bingung atau ragu dalam mengurus SIM. “Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan prima, dengan kepastian waktu dan biaya yang transparan sesuai aturan negara,” tegasnya.