Transparansi Waktu Layanan: Duta SIM Satlantas Polres Sragen Jelaskan Standar Waktu Pelayanan kepada Pemohon

Sragen – Komitmen Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel terus diperkuat. Hal ini terlihat dari peran aktif para Duta Pelayanan SIM yang tidak hanya melayani, tetapi juga memastikan setiap pemohon memahami betul alur dan standar waktu yang ditetapkan.

Dalam rangka program “Polantas Menyapa”, salah seorang Duta Pelayanan SIM Satlantas Polres Sragen tampak sedang memberikan sosialisasi intensif kepada seorang pemohon di ruang tunggu pelayanan. Petugas dengan ramah menunjuk dan menjelaskan rincian waktu yang tertera pada papan “Standar Waktu Pelayanan Satpas 1445 Sragen”.

Papan informasi tersebut memuat rincian durasi waktu untuk setiap tahapan proses, baik untuk SIM Baru maupun SIM Perpanjangan/Hilang/Rusak. Sebagai contoh, untuk SIM Baru, proses identifikasi, registrasi, dan sidik jari membutuhkan waktu 5 menit, sementara Uji Praktik (R2/R4) diberikan alokasi 10 menit. Dengan total durasi yang jelas tertera, masyarakat dapat menghitung dan memantau sendiri efisiensi waktu pelayanan yang mereka terima.

Kasat Lantas Polres Sragen menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menghilangkan keraguan masyarakat dan membangun kepercayaan publik.

“Kami menampilkan standar waktu ini secara terbuka. Tugas Duta Pelayanan kami adalah memastikan informasi ini tersampaikan dengan baik, sehingga masyarakat tahu bahwa kami bekerja cepat dan terukur, sesuai dengan prinsip pelayanan prima yang kami junjung tinggi,” ujar beliau.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sragen untuk memberikan pelayanan yang humanis, bebas dari pungli, dan menjamin kepastian waktu bagi seluruh pemohon SIM.