Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan Zona Integritas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen melalui personel Duta Pelayanan SIM menggelar aksi sosialisasi masif di area Gedung Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).
Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman masyarakat mengenai prosedur, persyaratan, hingga rincian biaya resmi penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Duta Pelayanan SIM terjun langsung menyapa para pemohon dengan pendekatan yang humanis, sembari membagikan flyer (selebaran) informatif.
Selain pembagian flyer, petugas juga mengoptimalkan pemasangan banner (spanduk) berukuran besar di titik-titik strategis ruang tunggu dan alur pendaftaran. Banner tersebut memuat diagram alur mekanisme pelayanan dan rincian tarif sesuai Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Kukuh, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik untuk mencegah praktik percaloan dan pungutan liar (pungli).
“Kami ingin memastikan setiap pemohon SIM mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan transparan langsung dari sumbernya. Dengan media flyer dan banner ini, masyarakat dapat mengurus SIM secara mandiri dengan tenang karena sudah memahami seluruh prosedurnya,” ujarnya.
Apresiasi positif datang dari masyarakat pemohon SIM. Mereka mengaku lebih terbantu dengan adanya panduan visual yang mudah dipahami, sehingga proses pengurusan SIM terasa lebih cepat dan berkepastian.
Melalui upaya ini, Satlantas Polres Sragen berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang prima, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.