Demi memberikan pelayanan yang prima dan transparan, Satlantas Polres Sragen melalui program “Polantas Menyapa” hadir lebih dekat dengan masyarakat. Terlihat Duta Pelayanan Satlantas Polres Sragen memberikan penjelasan langsung mengenai Standar Waktu Pelayanan kepada pemohon SIM di Satpas 1445 Sragen.
Melalui media banner yang informatif, masyarakat diberikan edukasi mengenai durasi proses penerbitan SIM, yakni:
- SIM Baru: Estimasi waktu proses 30 Menit.
- Perpanjangan/Hilang/Rusak: Estimasi waktu proses hanya 5 Menit.
Langkah ini diambil agar masyarakat mengetahui kepastian waktu layanan dan merasa nyaman tanpa adanya kebingungan terkait prosedur. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan.